News

10/recent/ticker-posts

Ads

Djoko Tjandra Hanya Dijatuhi 3,5 Tahun Penjara,Di Luar Nalar

Trending News - Disunat lagi, disunat lagi, Djoko Tjandra hanya dijatuhi 3,5 tahun penjara!
Permohonan banding pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra terkait kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dari yang semula ia harus menjalani 4,5 tahun penjara, kini Djoko Tjandra hanya perlu menjalani 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Rabu, (28/7/2021).


Kontributor:
Agus Sugianto
Sumber:
Berita satu