Resmi perluasan larangan TKA masuk ke Indonesia (Menkumham) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang di perbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomer 27 tahun 2021 tentang pembatasan Orang asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021ini, TKA asing yang masuk ke Indonesia pada waktu lalu sebagai bagian proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga , kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana di atur dalam peraturan ini .
"Dalam Permenkumham Nomer 27 tahun 2021 , orang asing yang memiliki izin hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas , pemegang izin tinggal Diplomatik dan izin tinggal Dinas,atau izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap , orang asing tujuan kesehatan dan kemanusiaan ,serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya ," ucap Yasonna dalam keterangan pers pada Rabu (21/7/2021)
Agus Sugianto
Sumber:
Berita satu

Ikuti Medsos Kami