News

10/recent/ticker-posts

Ads

Gugatan Rp 640 M Garuda Dan Rolls Royse Damai


 Trending News -
Maskapai BUMN penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan pabrikan mesin pesawat asal Inggris, Rolls Royce, setelah sebelumnya Garuda menggugat perusahaan tersebut.

Kedua pihak telah melalui mediasi untuk mencapai perdamaian tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Perdamaian pada 12 Agustus 2021.

Dalam petitum gugatan tersebut, Garuda menuntut Rolls Royce membayar ganti rugi sebesar Rp 640,94 miliar atas dugaan kecurangan terkait perjanjian kontrak berjudul 'TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)'.

Sebelumnya, kontrak kerja sama tersebut melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Sattar dan pihak Rolls Royce, serta Soetikno Soedarjo (pendiri PT Mukti Rekso Abadi/MRA).

Ketika itu Garuda Indonesia memiliki enam unit pesawat airbus A330 di mana pesawat ini menggunakan mesin produk Rolls-Royce tipe Trent 700 dengan jumlah 15 unit mesin.

Pihak perusahaan ditawarkan paket perawatan mesin RR Trent 700 oleh Soetikno Soedarjo melalui program TCP(Total Care Program) yang artinya program perawatan mesin yang seluruhnya dilakukan oleh Rolls-Royce tanpa pihak ketiga.

Dalam prosesnya, Emirsyah disebut menerima suap US$ 180.000 dan US$ 680.000 dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakasa. 

 

 

Kontributor:
Agus Sugianto
Sumber :
Cnbc