News

10/recent/ticker-posts

Ads

Laporkan Suaminya sendiri, Terlapoor adalah seorang Dosen di Pamekasan


Trending News - Seorang oknum dosen dari sebuah perguruan tinggi di Pamekasan dilaporkan ke polisi atas dugaan penelantaran keluarganya. Yang melapor adalah CHM (49), yang tak lain adalah istri dari dosen tersebut.

Saat mendatangi Kantor Satreskrim Polres Pamekasan bersama pengacaranya, Yolies Yongky Nata, CHM mengaku ditelantarkan suaminya, ARF selama tiga bulan terakhir.

Sebelumnya perempuan asal Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan ini, sudah melaporkan ARF pada 25 Juli 2021 lalu. Dalam surat tanda bukti lapor Nomor: TBL/B/311/VII/2021/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, ARF dilaporkan oleh istri sahnya perihal atas dugaan meninggalkan istri dan tidak memberikan nafkah.

CHM mengaku ditelantarkan oleh ARF sejak 21 Mei 2021. Sejak saat itu, Chamariyah mengaku nomor WhatsApp (WA) miliknya diblokir oleh suaminya dan tidak ingin dihubungi.

"Pelaporannya hanya penelantaran, tidak ada KDRT," kata CHM kepada sejumlah awak media di depan Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.

Menurut ibu dua anak ini, pada 26 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, ia beriktikad baik untuk menemui ARF di tempatnya mengajar yaitu sebuah kampus di Pamekasan.

Namun di sana, ARF malah memarahi CHM bahkan kursi yang ia dudukinya saat sempat ditendang oleh suaminya. "Saya masih bertahan karena ingin memiliki keluarga yang utuh," lanjut CHM.

CHM juga menceritakan bahwa ia menikah dengan ARF pada 26 Oktober 2019 lalu, dan setelah itu mereka tinggal di Desa Panglegur.

Perempuan itu mengaku tidak tahu alasan ARF menelantarkannya namun ia menegaskan bahwa sebagai istri sah maka ARF tidak boleh meninggalkannya dan bertindak semena-mena.

"Kami mengambil langkah laporan ini sebagai pembelajaran untuk perempuan di luar sana, agar tidak ada korban lagi seperti saya," tegasnya.

Pihaknya meminta Polres Pamekasan agar dugaan penelantaran ini segera selesai dan bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Ia menginginkan proses hukum tetap berjalan hingga kasus ini selesai.

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan Polres Pamekasan karena sudah pro aktif menangani masalah ini," ujar CHM.

Tidak ada penjelasan yang didapat dari terlapor ARF atas dugaan penelantaran istri ini. Namun  pengacara CHM, Yolies Yongky Nata menjelaskan, dugaan penelantaran istri ini masih dalam tahap penyelidikan. Dikatakan Yolies, pelapor, saksi dan terlapor sudah dipanggil penyidik Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan.

Ia berterima kasih kepada Polres Pamekasan karena telah berperan aktif dalam menyelesaikan perkara ini.

"Yang terpenting adalah, siapa pun orangnya dan apa pun profesinya, semua sama di hadapan hukum. Ketika seseorang menelantarkan istri maka akan berhadapan dengan hukum," pungkasnya.


Kontributor:
Maz Inunk
Sumber:
Surya.co.id