News

10/recent/ticker-posts

Ads

Perbub Zona Zero delta Q Policy ditrobos oleh dinas untuk menerbitkan izin yang ilegal

Trending News - Bangunan berdiri di zona zero delta Q Policy disebelah timur arek lancor Pamekasan, tepatnya berdempetan dengan bangunan irama plaza terus menuai kritikan.
Pasalnya bangunan baru tersebut belum mendapatkan idzin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSP ) .

Suprianto selaku PLT Dinas PTMPTSP dan Tenaga Kerja mengakui bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan idzin pembangunan di tempat tersebut, dan sudah mengirim surat kepada satpol PP untuk menghentikan pembangunan . ( Rilist berita sebelumnya )

Suprianto kembali mengaskan bahwa kewenangan DPMPTSP hanya menerbitkan IMB berdasarkan rekom dinas teknis.

” Kewenangan DPMPTSP menerbitkan IMB berdasarkan rekom dinas teknis,  Dimulai dari Informasi Kesesuaian Tata Ruang (IKTR) oleh PUPR, kemudian DLH, dan kesesuaian bangunan oleh DPRKP.. Jika semua terpenuhi IMB baru keluar. Jadi yg tau zona kewenangan PUPR “. Tegas Supri

Diketahui setelah awak media Trendingnews saat melakukan penelusuran  terhadap Satpol PP Pamekasan, surat pemberhentian bangunan tak beridzin tersebut benar adanya yang tertuang pada nomor surat 503/406/432.316/2021, tentang  penyampaian data tempat usaha tidak berizin beserta lainnya.

Ainur Rahman Kasi Penindakan Satpol PP Pamekasan, mengatakan bahwa surat tersebut sudah ada tinggal menunggu disposisi Kasatpol PP

” Masih menunggu Disposisinya Kasatpol pp ” Tegasi Ainur saat di konfirmasi
Sementara Kepala Dinas PUPR Pamekasan, setelah di konfirmasi terkait dengan Zona, Cahya mengatakan bahwa sedang berada di luar kota mengikuti Diklat.

” Sy sedang mengikuti Diklat, silahkan bs hub kabidnya p romy “. Tutur Cahya melalui akun WhatsApp nya


Kontributor:
Hasinol Askari
Sumber:
Redaksi Trending News