Trending News - Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bakhtiar Rakhmat merespon kemelut gerakan warga yang merasa dirugikan akibat pembangunan pujasera Ki Ronggo
Irwan menyatakan, pihaknya hanya sanggup memenuhi sebagian dari tuntutan warga. Sehingga mempersilakan warga menuntut ke pengadilan jika belum menerima dengan yang disodorkan oleh Pemkab Bondowoso.
“Apabila masyarakat di sana belum puas dengan tawaran dari Pemkab, karena masih ada tuntutan ganti rugi dipersilahkan melakukan upaya-upaya gugatan hukum,” ucap Irwan.
Menurutnya, Pemkab Bondowoso dapat digugat karena kebijakannya semisal lewat class action. Sebab, pembangunan Pujasera Ki Ronggo merupakan program yang memakai dana APBD.
“Jika nanti ada keputusan pengadilan, lalu Pemkab diwajibkan membayarkan ganti rugi, tentu kita akan alokasikan anggarannya. Tapi, kalau tidak ada kita tak berani mengeluarkannya, karena tidak ada dasar. Solusinya class action, sehingga ada keputusan pengadilan,” jelas Irwan.
@bondowosotoday
Ikuti Medsos Kami