Trending News - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Mohamad Dofir, SH.,MH., menerima audiensi Gubernur DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Sutrisno beserta jajarannya di kantor Kejati Jatim di Surabaya, pada Rabu (15/12/2021). Agenda yang
dibahas secara umum ialah mengenai pelaporan terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), ilegal mining, hingga pencegahan
korupsi.
Dari DPW LIRA Jatim dibawah Presiden DPP LIRA, Olies Datau, turut hadir pada agenda tersebut ialah Asnawati (Wagub), Wiwik Kasiyani (Wakil Bendahara), Arifin Subekti (Dewan Pembina), H Misroi Husein (Bidang Hubungan Antar Lembaga), Dodik Firmansyah, SH (Bidang
Organisasi dan Kaderisasi), Bonifasius Marbun SH, MH (Bidang Politik Hukum & Keamanan), Abdullah (Anggota), dan Mulyono (Wakil
Bupati DPD LIRA Sidoarjo).
Pada kesempatan tersebut, Gubernur DPW LIRA Jatim, Sutrisno menyampaikan sekilas tentang pembentukan DPW LIRA Jatim beserta
perannya dalam mendukung upaya Pemerintah dan penegak hukum untuk mencegah KKN. Selain itu, juga memperkenalkan LIRA sebagai
lembaga yang strukturnya seperti pemerintah, seperti Presiden, Gubernur, dan tingkatan-tingkatannya.
“Kami DPW LIRA Jatim siap bersinergi bersama dengan Kejati Jatim. Misalnya dalam pencegahan KKN, pelaporan terhadap dugaan KKN,
ilegal mining, pajak, dan hal lain yang berpotensi maupun merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPW LIRA Jatim diterima sebagai mitra baru dalam hal penegakan hukum. Diharapkan segala bentuk
pengaduan harus diseleksi dan dilengkapi dengan data yang valid, agar betul-betul bisa menjadi aduan yang berbobot dan bermutu.
Selain itu, Kejati Jatim meminta DPW LIRA Jatim agar bisa memilah kasus, mana yang masuk dalam Pidsus (pidana khusus) dan mana yang
Pidum (pidana umim). Aduan bisa langsung masuk ke Kejari atau Kejati tanpa harus lewat Kepolisian, terkait masalah suap, korupsi, yang
dilengkapi dengan data yang valid.
Pada kesempatan itu juga, dibahas tentang ilegal mining. Kata Kejati Jatim, ilegal mining bisa diproses hukum dengan kekuatan penuh
yang melibatkan pemerintah pusat. Hal ini karena diduga semua kekuatan, baik eksekutif maupun yudikatif yang ada di daerah sudah
tidak mampu untuk menuntaskan masalah tersebut.
“Hendaknya LIRA sebagai LSM tidak hanya mampu memenjarakan orang, tapi akan jauh lebih baik bila mampu memberikan pencegahan
lewat edukasi maupun penyuluhan,” ujarnya.
Dikutip dari Journal News
Ikuti Medsos Kami