News

10/recent/ticker-posts

Ads

Sakit Hati Honor Tidak Dibayar, Mantan Guru Fisika ini Bakar Sekolah

Sakit Hati Honor Tidak Dibayar, Mantan Guru Fisika ini Bakar Sekolah

Lintas Nusantara -
MA, mantan guru honorer mata pelajaran Fisika SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, nekat berusaha membakar bangunan sekolah. Aksi tersebut dilakukannya karena sakit hati upahnya sebagai guru dari tahun 1996 hingga 1998 belum dibayar sampai sekarang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan bahwa aksi pembakaran sekolah dilakukan MA pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Diduga dilakukan oleh mantan seorang tenaga guru honorer berinisial MA," kata Dede, Selasa (25/1).

MA diketahui sebagai pelaku pembakaran setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga CCTV yang berada di salah satu rumah di depan sekolah. Aksi pelaku terekam kamera pengawas.

"Saat kami periksa, MA mengaku bahwa aksi pembakaran itu dilakukannya karena sakit hati, di mana dilatarbelakangi kan pernah menjadi tenaga honorer di periode 1996 sampai 1998 di SMPN 1 Cikelet. Dari pihak sekolah ada uang sebesar Rp6 juta yang tidak diberikan," ungkapnya.

Selama kurun waktu tersebut, Dede mengatakan bahwa MA mengaku menjadi pengajar mata pelajaran fisika di sekolah tersebut. MA dikeluarkan dari sekolah karena kerap menginstruksi kebijakan sekolah.

Sebelum melakukan aksi pembakaran, dijelaskan Dede, MA sempat meminta haknya kepada pihak sekolah karena akan digunakan untuk biaya menikah. Namun hingga saat ini, hal tersebut tidak juga direalisasikan.

Akhirnya MA memiliki ide membakar bangunan SMPN 1 Cikelet. "MA membeli bahan bakar minyak dan membakar bangunan sekolah dengan media kertas di bawah pintu kayu. Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruangan perpustakaan dan laboratorium," katanya.

Akibat aksi pembakaran tersebut, kerusakan bukan hanya di pintu dan ruangan saja, sejumlah komputer, hingga buku dan dokumen arsip pun hangus terbakar. "Atas perbuatannya, MA kami kenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman penjara 12 tahun," ucapnya.
sumber: Merdeka