Lintas Nusantara - Pada jumat kemaren naas Kejadian pembacokan tehadap suaminya terjadi di kediaman EP istri korban gang 8 jalan Dirgahayu RT 03 RW 05 Kelurahan Bugih Pamekasan pada Jum’at (11/2/2022) siang.
Eka Aprilia merupakan mantan istri Pelaku yang diketahui berinisial TFR(34) asal Bulangan Barat.
Dalam melancarkan aksinya, TFR tidak sendirian, ia ditemani oleh temannya berinisial HR (33) asal Tebul Timur.
TFR dan HR berboncengan mendatangi rumah mantan istri dengan membawa senjata tajam berupa Celurit. Sesampainya di kediaman mantan istrinya, TFR memergoki SPT yang sedang berduaan dengan Mantan istrinya di dalam kamar.
SPT yang sudah kawin di bawah tagan ( siri) dengan EA langsung di bacok oleh pelaku, usai melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Diketahui, korban mengalami luka
serius di bagian bawah punggung sebelah kiri, rusuk sebelah kanan dan di bagian lengan sebelah kanan akibat sabetan celurit.
Dijelaskan bahwa EA sudah bercerai dengan MTQ mantan suaminya yang diduga sebagai salah seorang pelaku pembacokan terhadap SPT, EA bercerai dengan MTQ dengan bukti akta cerai nomor : 0978/AC/2021/PA.Pmk pada jumat 17 september 2021 dinyatakan resmi bercerai oleh pengadilan agama pamekasan.
EA selaku istri korban berharap "saya berharap dan meminta kepada kapolres pamekasan beserta jajarannya untuk segera menangkap semua pelaku yang terlibat dalam pembacokan suami saya" ucap EA ketika dikonfirmasi oleh awak media.
Kasat Reskrim Polres pamekasan mengatakan pada awak media saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, "1 pelaku sudah kita amankan mas. Masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembngan".tandasnya.
Ikuti Medsos Kami