News

10/recent/ticker-posts

Ads

Barekrim Polri Ungkap Produksi Oli Palsu di Jawa Timur | Lintas Nusantara

Barekrim Polri Ungkap Produksi Oli Palsu di Jawa Timur | Lintas Nusantara

Lintas Nusantara - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil menindak sindikat  oli motor palsu di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. 

Kepala Kantor Penerangan Masyarakat (Karopenmas) menyatakan ada 9 lokasi yang digunakan sebagai lokasi produksi minyak. “Operasi ini ditangani  Dittipidter di 2 kabupaten yaitu kabupaten Gresik dan Sidoarjo serta di 9 TKP,” kata Brigjen Karo Penmas Divhumas Polri  Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. 

Ramadhan mengatakan bahwa dalam prakteknya, penulis menggunakan mixer, cairan minyak bumi, pewarna kimia, pelarut kimia  atau etilen glikol, tanpa tes lab yang juga menggunakan Mesin untuk pengemasan, pencetakan dan pencetakan label dan segel tutup botol karton memiliki kesamaan keseluruhan dengan merek-merek terkenal seperti seperti Honda, Yamaha, Pertamina dan lain-lain. 

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan, dalam peristiwa ini  lima orang  ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AH, AK, AL alias TOM, AW dan FN. Sementara itu, Kapolri Brigjen Hersadwi Rusdiyono menjelaskan peran  kelima tersangka tersebut. Dari lima orang itu, tiga di antaranya adalah pemilik usaha. Mereka adalah AH, AK dan FN. 

"Jadi 'AL' alias Tom, dan 'AW' agennya," kata Rusdiyono saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis, 8 Juni 2023. 
 Dijelaskannya, dalam kasus ini, tersangka menggunakan rejimen produksi minyak yang tidak melalui  uji laboratorium. 

Minyak tersebut kemudian dimasukkan ke dalam  botol minyak bermerek yang dikeluarkan oleh beberapa perusahaan. 

“Penggunaan oli palsu  akan merugikan pemilik merek resmi dan juga akan merugikan konsumen yang menggunakan merek tersebut. Penggunaan oli palsu dalam jangka panjang  akan mengakibatkan kerusakan kendaraan,” a- ujarnya.

Atas kejahatan tersebut, lima orang menjadi subjek dari Pasal Berlapis, “Yang pertama Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” imbuhnya. 

“Kemudian, Pasal 120 Ayat 1 Jo Pasal 53 Ayat 1 huruf B UU No. 3 Tahun 2014,ntentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” terusnya

Lalu, kelima terkena Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Terakhir, Pasal 382 BIS KUHAP Jo Pasal 55, tentang persaingan curang dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan dan denda paling banyak 13.500 rupiah,” pungkasnya.

Barang Bukti Yang Disita meliputi 19 mesin segala jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak segala jenis untuk produksi kemasan, 150  label kemasan, 2.500 dus kemasan oli pelumas ternama, 2 truk pengangkut produk, 50 unfinish oil-dyeed dye drum, 6 drum limbah minyak, 47 fasilitas penyimpanan minyak, 10 kantong plastik ore, 2 kantong polymaster. 

Selanjutnya akan disalurkan 35.730 botol pelumas sepeda motor, 1.203 botol pelumas mobil akan dikirimkan, 397.389 botol pelumas sepeda motor masih dalam stok dan 284.350 botol pelumas mobil masih tersedia barang Kosong. 

Pewarta: 
Misbah Kholili