Lintas Nusantara - Setelah ramai diperbincangkan di MediA Sosial belakangan ini, kini Mabes Polri melarang keras aksi setor-menyetor di Korps Bhayangkara. Hal itu menanggapi kasus setoran Bripka Andry Darma Irawan kepada komandannya di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau.
"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya, jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2023.
Polri diketahui akan menyelidiki kasus keluhan anggota Brimob yang menyetor Rp650 juta kepada atasan di Riau. “Polri tetap berkomitmen akan menindak tegas terhadap penyimpangan baik disiplin ataupun kode etik serta pidana, pasti akan kita dilakukan,” tutur Ahmad.
Dari kasus yang beredar, pengawasan terhadap hal tersebut seharusnya dilakukan oleh internal kepolisian.

Ikuti Medsos Kami