News

10/recent/ticker-posts

Ads

Polda Jatim Jelaskan Polemik Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Gedung Grha Wismilak | Lintas Nusantara

Polda Jatim Jelaskan Polemik Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Gedung Grha Wismilak | Lintas Nusantara
Lintas Nusantara - Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim mengungkap duduk perkara polemik dugaan pemalsuan akta otentik Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Darmo No.36-38 Surabaya.

Mulanya gedung tersebut adalah milik Kepolisian Republik Indonesia sejak era pasca kemerdekaan 1945. Kemudian difungsikan sebagai Kantor Polres Surabaya Selatan hingga tahun 1993.

Setelah beberapa tahun berselang, Farman menyebut ada upaya untuk menguasai gedung tersebut melalui Hak Guna Bangunan (HGB).

dikutip dari halaman Suara Surabaya, Pada periode Tahun 1992 sampai 1993 seorang bernama Nyono Handoko yang memiliki latar belakang pengusaha disebut Farman memiliki HGB bangunan tersebut. Yang kemudian dijual ke PT Gelora Djaja.

Farman menyebut HGB Nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Graha Wismilak pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN.

Menurutnya tidak mungkin HGB bisa diterbitkan berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN. Dari temuan dokumen yang janggal dalam gelar perkara kemarin, polisi menyimpulkan bahwa HGB yang dipegang PT. Wismilak cacat hukum.

Terpisah, Sutrisno Kuasa Hukum PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menyebut, penerbitan sertifikat hak guna bangunan di Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Darmo, No 36-38 Surabaya sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan Undang-Undang.

Kata Sutrisno, bekas Kantor Polres Surabaya selatan itu dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan di tahun 1993. PT Gelora Djaja membelinya dari orang bernama Nyono Handoko.