Lintas Nusantara - Polisi tidak lagi bakal menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Hal itu diungkap Kepala Satuan Tugas Pengendalian Polusi Udara, Komisaris Besar Polisi Nurcholis.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," ucap dia kepada wartawan, Senin 11 September 2023.
Pria yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Metro Jaya itu menyebut penilangan dihilangkan lantaran dinilai tidak efektif. Sehingga sekarang warga yang tak lolos uji emisi cuma disarankan melakukan servis terhadap kendaraannya.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tindakan tilang diberlakukan bagi warga yang kendaraannya tak lolos uji emisi. Bagi warga yang motornya tidak lolos uji emisi dikenai tilang Rp250 ribu. Kemudian, untuk mobil yang tidak lolos uji emisi didenda Rp500 ribu.

Ikuti Medsos Kami